Peraturan dan Tata tertib Praktikum

 

1. Sebelum mengikuti praktikum, pendaftar wajib mengikuti pre-test sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

2. Setiap praktikan diwajibkan mematuhi ‘Peraturan dan Tata tertib Praktikum’ ini.

3. Sebelum melaksanakan praktikum, praktikan diwajibkan menguasai dasar teori dan percobaan yang bersangkutan.

4. Selama proses praktikum:

  • Praktikan wajib memakai baju/kaos berkerah, jas praktikum dan bersepatu.
  • Setiap praktikan diwajibkan memiliki buku petunjuk praktikum dan kartu peserta praktikum (KPP) yang harus dilengkapi dengan pas foto.
  • Toleransi keteriambatan maksimal 10 menit dan waktu percobaan.
  • Apabila terlambat lebih dari waktu yang telah ditentukan maka dianggap telah mengundurkan diri.
  • Tidak diijinkan untuk pindah kelompok kecuali telah mendapat rekomendasi tertulis dari asisten jadwal yang lama dan asisten jadwal yang baru.
  • Praktikan harus menyediakan sendiri alat-alat tulis/gambar yang diperlukan,
  • Selama di dalam laboratorium, praktikan dilarang makan, minum, dan merokok serta harus menjaga ketertiban.
  • Untuk setiap percobaan sudah disediakan alat, tempat dan bahan sendiri yang tidak boleh diubah, diganti, atau ditukar kecuali oleh asisten yang bersangkutan.
  • Apabila menjumpai kesalahan, kerusakan, atau ketidaksesuaian dengan buku petunjuk praktikum, praktikan harus segera melapor pada asisten.
  • Setelah selesai menyusun rangkaian sesuai dengan buku petunjuk praktikum, praktikan harap segera melapor pada asisten, dan dilarang menghubungkan rangkaian dengan sumber tegangan sebelum mendapat ijin dari asisten yang bersangkutan.

5. Hal-hal rnengenai alat ukur:

  • Kerusakan alat yang disebabkan oleh kesalahan praktikan menjadi tanggung jawab kelompok praktikan dan kelompok tersebut tidak diperkenankan mengikuti praktikum berikutnya sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya.
  • Setiap selesai melaksanakan praktikum, praktikan diwajibkan mengembalikan alat-alat yang digunakan dan dilarang meninggalkan ruang praktikum sebelum mendapat ijin dari asisten yang bersangkutan.

6. Praktikan terkena sanksi gugur jika :

  • Tidak mengikuti praktikum sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Tidak mengikuti 1(satu) atau lebih percobaan dalam 1(satu) praktikum.
  • Tidak mengikuti post-test sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Tidak mengambil surat puas pada masa pengambilan yang telah ditetapkan oleh kepala laboratoriiun
  • Saat jilid atau evaluasi tanda tangan asisten belum lengkap.